Inilah Indonesia, Dana Kematian Warga Pun Dikorupsi - Kejaksaan Negeri Bandarlampung berjanji akan mengekspose perkembangan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana kematian pada Dinas Sosial Kota Bandarlampung.
"Kami masih memeriksa data-data yang telah diambil dari Dinas Sosial Bandarlampung. Kalau sudah selesai, baru kami ekspose," kata Kepala Kejari Kota Bandarlampung Widiyantoro dilansir dari Antara, Minggu (26/1).
Saat ini, kata dia, belum dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan penggunaan dana kematian yang berasal dari bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandarlampung pada tahun anggaran 2012.
Ia menjelaskan bahwa penyidik memperkirakan sekitar empat puluh persen data penyaluran uang kematian dari bansos tahun anggaran 2012 di Kota Bandarlampung senilai Rp 2,5 miliar itu bermasalah.
"Kalau perkiraan kami, sekitar empat puluh persen data kematian yang setiap kasus kematian keluarga ahli warisnya menerima santunan Rp 500 ribu tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Kejari Kota Bandarlampung sudah tiga pekan lalu melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi bansos yang digunakan untuk dana kematian tahun 2012 senilai Rp 2,5 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk lima ribu kematian warga di Kota Bandarlampung sepanjang tahun 2012 dengan besaran Rp 500 ribu per kematian.
"Untuk pemeriksaan saksi-saksi belum kita lakukan, pokoknya tenang saja yang pasti penyelidikan akan berjalan terus. Kami tidak mungkin bisa diintervensi oleh siapa pun apabila ditemukan tindak pidana korupsi siapa pun orangnya pasti kita proses," katanya.
Widiyantoro menjelaskan bahwa dana bansos yang digunakan untuk dana bantuan ahli waris keluarga yang meninggal dunia itu diperbolehkan karena sudah masuk dalam rumusan perda yang tergabung dalam struktur APBD Kota Bandarlampung tahun anggaran 2012.
Namun, permasalahan bukan terletak pada dasar hukum atau legalitas dari penerima bansos yang ditujukan untuk perorangan, melainkan kebenaran dari penyaluran dana tersebut.
"Yang jadi masalah apakah dana tersebut itu disalurkan secara keseluruhan atau apakah penerima dana kematian itu menerima utuh atau memang ada potongannya," kata dia.
Berdasarkan data yang diterimanya, disebutkan bahwa penerima dana tersebut disertakan dengan kwitansi. Oleh karena itu, perlu dicek satu per satu sehingga penyelidikannya memerlukan waktu lama untuk mengecek data tersebut. | Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar