Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan pada 1959 dan diberikan kedudukan hukum dengan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada 1983 dan 1993.
Lafal Sumpah Dokter Indonesia
Demi Allah, saya bersumpah bahwa :- Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan
- Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya
- Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan bermoral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya
- Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan
- Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter
- Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran
- Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan
- Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial
- Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan
- Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar