Ramai-Ramai Para Koruptor Dapat Potongan Masa Hukuman (remisi) - Sebanyak 29 orang narapidana penghuni LP Sukamiskin Bandung mendapatkan potongan masa hukuman (remisi) Natal. Enam di antaranya adalah narapidana kasus korupsi.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Giri Purbadi mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana beragama Nasrani. Remisinya bervariasi, dari satu bulan, dan ada juga yang dua bulan.
Beberapa koruptor yang memperoleh remisi khusus hari raya Natal 2013, kata Giri, adalah DL Sitorus (satu bulan), Cirus Sinaga (satu bulan), Anggodo Widjojo (satu bulan 15 hari), dan Haposan Hutagalung (satu bulan). ”Sukotjo S Bambang mendapat remisi satu bulan. Sukotjo merupakan terpidana kasus simulator SIM.
Lalu Urip Tri Gunawan satu bulan lima belas hari,” tutur Giri saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (25/12). Selain narapidana kasus korupsi, narapidana umum juga mendapatkan remisi, yakni mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Prijanto.
Terpidana 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, ini mendapat potongan masa hukuman 2 bulan. Menurut Giri, remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di lapas, serta ikut membangun lingkungan bersih dan menjaga keamanan LP Sukamiskin.
Pengumuman dan pemberian remisi digelar di Gereja Ebenheizer Lapas Sukamiskin sekitar pukul 10.00. Sementara ribuan jamaat mendengarkan dengan seksama pesan damai Misa Natal yang disampaikan Uskup Agung Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo di Gereja Katedral. Jamaat diimbau senantiasa menjaga kerukunan umat beragama.
Misa Natal ketiga yang bertema ”Datanglah Sang Raja Damai” ini diikuti sekitar 3.500 jamaat di Gereja Katedral, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/12). Acara digelar sejak pukul 09.00 hingga pukul 11.00.
Uskup Ignatius Suharyo juga mencontohkan pengorbanan Bunda Theresa yang berjuang untuk menciptakan perdamaian di India. Bunda Teresa tidak memandang ras, suku, agama dalam berjuang dan memberikan bantuan dengan tulus kepada masyarakat India pada masa itu hingga akhirnya diakui di dunia. | nataberita.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar