Meski Tersandung Korupsi, 2 Kepala Daerah Dilantik Dalam Penjara

Meski Tersandung Korupsi, 2 Kepala Daerah Dilantik Dalam Penjara - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 seolah menjadi pelindung bagi kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Aturan itu menyebut, kepala daerah baru bisa diberhentikan jika statusnya sudah menjadi terdakwa.

Jadi, meski kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka, maka masih tetap menjabat. Atau sebaliknya, jika masih calon kepala daerah, maka masih tetap bisa dilantik oleh Gubernur atau Menteri Dalam Negeri.

Sudah banyak kasus kepala daerah yang tetap dilantik meski ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dilantiknya pun di penjara. Ironis memang.

Hari ini, Rabu (25/12) contohnya. Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih akan dilantik di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Padahal, Hambit adalah tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Tapi Mendagri tak bisa berkutik. Dengan alasan mematuhi aturan, Hambit Bintih harus tetap dilantik.

Pelantikan Hambit Bintih ini menjadi keprihatinan berbagai pihak. Salah satunya pimpinan KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pelantikan Hambit akan menjadi kerugian buat banyak pihak. "Banyak kemudaratan yang potensial muncul dari ini (pelantikan Hambit)," kata Bambang usai melantik pegawai baru KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12) lalu.

Menurut Bambang, mestinya Kementerian Dalam Negeri tidak hanya melihat pelantikan Hambit dari sisi aturan formal. Dia menginginkan, mestinya standar moral juga dijadikan ukuran terkait pelantikan Hambit, karena saat ini dia sedang terjerat masalah hukum.

"Secara moral, filosofis moral, orang itu kan ada masalah. Orang yang sudah dalam proses pemeriksaan, apalagi di KPK sudah dinyatakan tersangka, tapi kita tidak menyatakan dia pasti dihukum ya. Karena sudah tersangka, bukti permulaan sudah cukup kuat. Ketika dia juga masih dilantik itu artinya secara moral kan dia dapat masalah," ujar Bambang.

Kasus seperti Hambit Bintih ini juga pernah terjadi pada pertengahan April 2012 lalu. Pasangan Khamamik dan Ismail Ishak resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji. Pasangan itu dilantik di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bawanglatak, Menggala.

Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP atas nama Menteri Dalam Negeri. "Pelantikan bupati dan wakil lazimnya dilakukan di depan pleno DPRD, namun kali ini, setelah tertunda lima bulan, pelantikan pasangan kepala daerah terpilih dengan segala pertimbangan akhirnya tetap dilakukan di LP Menggala," kata Gubernur Sjahcroedin ZP kala itu.

Khamamik-Ismail terpaksa dilantik di tahanan karena salah satu dari mereka terjerat kasus korupsi. Ismail diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba tahun 2006.[hhw] | merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar