PKS: Ungkap Pernyataan Boediono Seret SBY Dan Ketua KPK Bambang Widjojanto
Presiden SBY dan Korupsi
Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, menilai pernyataan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono ikut menyeret Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW).
Hal ini dikatakan Fahri kepada JPNN(Grup padangtoday) saat konferensi pers Timwas Bank Century DPR, Rabu (18/12), menyikapi penolakan Wakil Presiden Boediono memenuhi panggilan DPR untuk dimintai keterangan soal bailou Bank Century Rp 6,7 Triliun.
"Kalau Pak Boediono bilang yang bertanggungjawab LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), bukan hanya Presiden yang diseret, tapi juga pimpinan KPK. Dari awal BW (Bambang Widjojanto) mengatakan punya conlflict of interest, tapi kemudian dia menguasai kasus ini (Century)," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12).
Hal ini jugalah yang menurut Fahri menyebabkan bertele-telenya penanganan kasus bailout Bank Century di KPK. Sebab, bila kasus ini ditangani dengan benar, maka ujung-ujungnya akan menyeret dua orang kuat di negeri ini, yaitu Presiden SBY dan Pimpinan KPK.
Ditegaskan Anggota Komisi III DPR itu, kasus Bank Century sebenarnya sudah terang benderang dan jelas siapa penjahat yang sesungguhnya. Hal itu bisa dirunut dari proses penggelontoran bailout dari Bank Indonesia (BI) ke LPS dan Bank Century, senilai Rp 623 Miliyar menjadi 2,7 Triliun dan terakhir dikucurkan Rp 6,7 triliun.
Nah, pernyataan Boediono usai diperiksa KPK yang menyatakan bahwa tanggungjawab pencairan dana ada di LPS, karena mantan Gubernur BI itu menyerahkan kasus ini kepada Presiden SBY dan Lawyer LPS saat itu yakni Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Pertanyaannya apa dasar LPS mengucurkan uang sampai Rp 2,7 triliun. Dasar yang kuat adanya rekomendasi dari satu kantor lawyer, tembakan Boediono kena kedua orang. SBY sebagai penanggung jawab LPS dan juga kantor lawyer," tandasnya.
Dalam konferensi pers itu, Timwas Bank Century juga memutuskan kembali akan memanggil Wapres Boediono untuk kedua kalinya masa sidang tahun depan. Sebab, mereka menilai Boediono salah memahami panggilan Timwas yang dianggap Boediono sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum Bank Century. Sementara Timwas mengklaim memanggil Boediono dalam tatanan pengawasan. | padangtoday.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar