Golongan Yang Berhak Menerima Zakat (Shodaqoh) Dalam Al-Qur'an


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠) وَ
Sesungguhnya sedekah (zakat)[24] itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mu’allaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan[25], sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana[26] (Q.S. At Taubah : 60)


Sedekah salah satu tiang agama..
Orang yang meminta-minta itu sejatinya bukan termasuk orang yang berhak dishodaqohi atau dizakati, namun kita tak boleh menghardik (mengusir) mereka. Selain itu orang yang berniat zakat atau sedekah hendaknya diberikan langsung kepada orangnya (di rumahnya), bukan malah membagi-bagikan hingga menyebabkan ramai berebutan sampai jatuh pingsan. Lalu siapakah orang yang berhak disedekahi atau di zakati? Mari kita simak penjelasan ayat di atas berdasarkan keterangan seorang ustad..

Orang yang fakir
Orang fakir yaitu orang yang tidak mampu/sengsara (tidak mempunyai pekerjaan) disamping tidak punya tenaga untuk memenuhi penghidupannya, seperti orang tua jompo dan yang cacat badannya.

Orang yang miskin
Orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Orang ini mampu bekerja namun penghasilannya tidak cukup memenuhi kehidupannya. Misalnya ada seseorang berpenghasilan 2 juta rupiah per bulan namun mempunyai 9 anak yang disekolahkan semua. Karena penghasilannya tidak cukup maka ia termasuk orang miskin yang boleh dizakati.

Amil/pengurus zakat
Orang yang diberi tugas menarik zakat dari masyarakat dan yang menyalurkannya kepada yang berhak atau orang yang sibuk mengurus zakat. Perlu diketahui Amil itu bukan orang atau panitia yang mengatasnamakan Lembaga. Amil itu ditunjuk oleh amirul mukminin (pemimpin umat Islam seluruh dunia). Seperti Nabi Muhammad atau khalifah sesudahnya.

Mu’allaf
Orang yang baru masuk Islam namun dalam keaadaan kekurangan. Jadi usahakan tidak memberikan zakat kepada mu'allaf yang hidupnya sudah berkecukupan (kaya), tapi berikanlah zakat kepada mu'allaf kekurangan. Selain itu orang yang sudah lama masuk Islam bukan termasuk mu'allaf. Misalkan orang yang sudah 2 tahun masuk Islam.

Untuk memerdekakan budak ( Fir Riqab )
Yakni budak-budak mukaatab (yaitu budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya) apabila ia  membayar uang sejumlah sekian maka ia akan bebas. Maka agar mereka dapat lepas dari perbudakan dibantu dari zakat. Budak ini kebanyakan terjadi di zaman Rasulullah, kalau jaman sekarang mungkin sudah tidak ada atau jarang sekali.

Orang islam yang terlilit hutang ( Gharimin )
Ghaarimin adalah orang yang berhutang dan tidak sanggup membayarnya. Orang yang mempunyai kredit barang seperti motor atau barang lainnya namun tidak bisa membayarnya bukan termsuk gharim. Contoh gharim misalnya orangtua yang berhutang kepada sekolah karena belum mampu membayar biaya anakya.

Dalam perjuangan di jalan Allah (fi sabilillah)
Di antaranya adalah para mujahidin yang sukarela berjuang menegakkan agama Allah atau untuk kepentingan pertahanan Islam dan kaum muslimin di mana mereka tidak mendapat gaji dari negara (baik mereka orang kaya maupun orang miskin). Misalkan Umar bin Khattab yang ketika itu mensedekahkan separuh hartanya sedangan Abu Bakar yang mensedekahkan seluruh hartanya untuk bekal peperangan.

Ibnu Sabil (musafir)
Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan perbekalan dalam perjalanan yang bukan maksiat sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan. Diberikan kepadanya shodaqoh atau zakat buat bekal di perjalanan.


Sumber:
penjelasan ustad
http://www.tafsir.web.id/2013/03/tafsir-at-taubah-ayat-50-61.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar