Inilah 12 Poin RUU KUHAP Yang Dianggap Melemahkan KPK

Inilah 12 Poin RUU KUHAP Yang Dianggap Melemahkan KPK - Beberapa hari ini banyak terjadi debat tentang RUU KUHAP yang dianggap sengaja untuk melemahkan KPK. Meski para wakil rakyat di DPR membantah bahwa RUU KUHAP yang sedang mereka siapkan itu bertujuan untuk membatasi atau melemahkan KPK, namun jika dicermati poin-poinnya, memang ada yang mengarah ke sana. Apa saja itu?

Berikut 12 Poin RUU KUHAP Yang Dianggap Melemahkan KPK, Mari kita perhatian 12 poin di bawah ini:
  1. Dihapuskannya ketentuan penyelidikan.
  2. KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP.
  3. Penghentian penuntutan suatu perkara.
  4. Tidak adanya kewenangan memperpanjang penahanan dalam tahap penyidikan.
  5. Masa penahanan tersangka lebih singkat.
  6. Hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik.
  7. Penyitaan harus mendapat izin hakim.
  8. Penyadapan harus mendapat izin hakim.
  9. Penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim.
  10. Putusan Bebas tidak dapat dikasasi di Mahkamah Agung.
  11. Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi.
  12. Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur.
Koalisi meragukan komitmen ketua dan sejumlah anggota Panitia Kerja dalam pemberantasan korupsi. Beberapa anggotanya juga disebut tersangkut kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Menurut Koalisi, masih banyak isu-isu krusial yang belum disepakati oleh pemerintah dan DPR. "Belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR," kata Aminah.

Selain mempermasalahkan substansi, Koalisi juga menyoroti proses pembahasan RUU KUHAP. Menurut Koalisi, rapat-rapat kerap dilakukan pada waktu malam, tidak transparan, dan tertutup. Karena itu, tidak ada kontrol oleh masyarakat. Aminah mengatakan partisipasi publik sangat minim dalam pembahasan RUU. "Kami nilai proses pembahasan di DPR tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak partisipatif," kata Aminah.

Menurut Koalisi, anggota Panitia Kerja yang hadir dalam persidangan tidak sampai setengah dari total anggota yang berjumlah 27 orang. "Bahkan, satu per satu meninggalkan tempat sidang," kata Aminah.

Koalisi juga menilai waktu pembahasan RUU sangat mepet dengan pemilihan umum legislatif 2014. "Kami menilai alangkah lebih baik jika pembahasan RUU KUHAP dihentikan terlebih dahulu dan dilanjutkan kembali di periode berikutnya," kata Aminah.

Koalisi menyarankan pembahasan di periode berikutnya dimulai dari awal. "Sehingga proses itu lebih berkualitas dan KUHAP yang dihasilkan akan melindungi hak asasi warga negara," kata Aminah.

Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU Hukum Pidana (KUHP) kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua beleid tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

Setelah kedua regulasi itu diserahkan, DPR membentuk Panja RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya. Panja beranggota 26 orang yang datang dari berbagai fraksi. Panitia Kerja telah memanggil sejumlah pihak, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar